Hari Ini Sudah Boleh Angkut Penumpang, Berikut 5 Hal yang Harus Dipatuhi Pengemudi Ojek Online

- 8 Juni 2020, 09:06 WIB
PENGEMUDI ojek online.*
PENGEMUDI ojek online.* /ANTARA/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Guna menekan angka penyebaran COVID-19, pemerintah telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut berdampak besar pada sejumlah sektor, salah satunya operasional pengemudi ojek online (ojol).

Selama masa PSBB di beberapa wilayah, pengemudi ojol tidak bisa mengangkut para penumpang, mereka hanya diperbolehkan membawa barang.

Namun, seiring dengan PSBB di Jakarta dan beberapa kota lainnya mulai dilonggarkan, maka PSBB transisi mulai diterapkan dan ojol pun bisa mengangkut penumpang lagi.

Baca Juga: Berbeda dengan Twitter, Facebook Akan Tinjau Kebijakan Terkait Penghapusan Unggahan Donald Trump 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, ojol pun boleh mengangkut penumpang mulai hari ini Senin, 8 Juni 2020.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menerbitkan pedoman untuk ojol yang beroperasi saat masa PSBB transisi.

Pedoman diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

SK tertanggal 5 Juni 2020 itu ditandatangani langsung Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Baca Juga: Bulan Ini, NASA Sebut Ada 3 Asteroid Raksasa yang Akan Dekati Bumi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x