Hari Ini Sudah Boleh Angkut Penumpang, Berikut 5 Hal yang Harus Dipatuhi Pengemudi Ojek Online

- 8 Juni 2020, 09:06 WIB
PENGEMUDI ojek online.*
PENGEMUDI ojek online.* /ANTARA/ANTARA FOTO

Adapun lima pedoman bagi pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang.

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.

b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

d. Mulai beroperasi angkut penumpang hari ini, Senin 8 Juni 2020.

Baca Juga: Gempa Guncang Maluku Utara, 14 dari 312 Rumah Dinyatakan Rusak Berat 

e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Tatanan kehidupan baru ini merupakan adaptasi keadaan ketika aktivitas masyarakat kembali dibuka dalam keadaan terbatas secara bertahap, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dengan dimulainya tatanan kehidupan baru atau new normal, pengemudi ojol memastikan akan mematuhi semua protokol kesehatan saat membawa penumpang nantinya.

Sujono salah seorang pengemudi ojol mengatakan, "Apapun kebijakan aplikator dan pemerintah kami syukuri dan akan dijalankan sebaik-baiknya. Saya menunggu berita resminya juga."

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x