Catat, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan jika Ingin Berlibur ke Pantai Pangandaran

- 12 Juni 2020, 15:44 WIB
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat meninjau titik-titik wisata Pantai Pangandaran, Kamis 11 Juni 2020.
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat meninjau titik-titik wisata Pantai Pangandaran, Kamis 11 Juni 2020. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR/

Bagi pengunjung yang ingin tetap berwisata, tetapi belum mengantongi surat hasil rapid test, maka pengunjung dapat mendatangi ke tourism information center untuk dilakukan tes dengan harga Rp 200.000.

Baca Juga: Weird Genius Buka Suara Terkait Lagu Lathi yang Disebut Memiliki Unsur Mistis

Selain harus menunjukan hasil rapid test, wisatawan yang diperkenankan masuk Pantai Pangandaran, hanya khusus warga Jabar.

"Sementara hanya warga Jawa Barat, selain itu tidak diperkenankan masuk," katanya.

Bukan hanya itu, sejumlah peraturan lain yang harus diperhatikan oleh pengunjung adalah saat berada di lokasi. Pemerintah daerah nantinya sudah mengatur keberadaan wisatawan saat di pantai.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Pakai Rp 38,5 Triliun Dana Haji untuk Infrastruktur

"Nanti akan dibatasi dengan tanda yang disiapkan. Jadi jarak antar keluarga sesuai protokol kesehatan," katanya.

Dalam peninjauan tersebut, Kang Emil didampingi Ketua Gugus Tugas Pangandaran Jeje Wiradinata.

Mereka meninjau satu persatu titik wisata di pantai Pangandaran mulai dari pintu masuk, penginapan, pusat perbelanjaan hingga fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Usai Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Tetap Ngotot Sebut Merek Bensu yang Asli Hanya Miliknya

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah