Simak, Besaran Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Pelanggaran Berkendara di Kota Bandung

- 22 Maret 2022, 20:47 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan tentang besaran denda e-tilang di wilayah hukum Kota Bandung, berdasarkan jenis pelanggaran.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan tentang besaran denda e-tilang di wilayah hukum Kota Bandung, berdasarkan jenis pelanggaran. /Pixabay/ollis picture.

PR DEPOK - Para pengendara roda dua dan empat, harus tahu soal pemberlakuan tilang elektronik atau e-tilang, di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Untuk diketahui, besaran atau denda e-tilang bagi pelanggaran kendaraaan berbeda. Tergantung dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Berikut rincian nomina atau denda tilang elektronik, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @tmcpolrestabesbandung.

Baca Juga: Menyebalkan, 4 Zodiak Berikut Ini Cenderung Menjadi Tamu Rumah yang Buruk

1. Jika pelanggaran lalu lintas marka jalan. Maka denda tilangnya sebesar Rp500 ribu, atau denda kurungan penjara selama 2 kurungan.

2. Pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman/keselamatan. Maka denda tilangnya sebesar Rp250 ribu, atau kurungan penjara selama 2 bulan.

3. Pelanggaran mengemudikan sambil mengoperasikan telepon seluler. Maka didenda sebesar Rp750 ribu, atau dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Rabu, 23 Maret 2022: Taurus, Sejumlah Peluang Menghampiri Anda

4. Melanggar batas kecepatan, maka didenda sebesar Rp500 ribu, atau dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah