PR DEPOK - Para pengendara roda dua dan empat, harus tahu soal pemberlakuan tilang elektronik atau e-tilang, di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Untuk diketahui, besaran atau denda e-tilang bagi pelanggaran kendaraaan berbeda. Tergantung dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Berikut rincian nomina atau denda tilang elektronik, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @tmcpolrestabesbandung.
Baca Juga: Menyebalkan, 4 Zodiak Berikut Ini Cenderung Menjadi Tamu Rumah yang Buruk
1. Jika pelanggaran lalu lintas marka jalan. Maka denda tilangnya sebesar Rp500 ribu, atau denda kurungan penjara selama 2 kurungan.
2. Pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman/keselamatan. Maka denda tilangnya sebesar Rp250 ribu, atau kurungan penjara selama 2 bulan.
3. Pelanggaran mengemudikan sambil mengoperasikan telepon seluler. Maka didenda sebesar Rp750 ribu, atau dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Rabu, 23 Maret 2022: Taurus, Sejumlah Peluang Menghampiri Anda
4. Melanggar batas kecepatan, maka didenda sebesar Rp500 ribu, atau dengan kurungan penjara selama 3 bulan.