PR DEPOK - Setelah pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1443 H pada Minggu, 3 April 2022, banyak orang yang mulai mencari-cari jadwal imsak untuk berbagai daerah.
Dengan adanya jadwal imsak, umat Islam akan lebih mudah menentukan batas waktu sahur sebelum memulai ibadah puasa.
Dalam artikel kali ini akan dibahas jadwal imsak khusus untuk daerah Bandung dan sekitarnya pada hari ini, Senin 4 April 2022 atau 2 Ramadhan 1443 H.
Baca Juga: Lagi-lagi Everton Kalah, Kini West Ham Pelakunya
Jadwal tersebut telah dirangkum oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelum itu perlu diketahui bahwa imsak merupakan waktu yang menandakan dimulainya waktu ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Dengan adanya waktu imsak, umat Islam akan mengetahui batas akhir sahur dan segera menyelesaikan aktivitas makan sahur.
Berikut jadwal imsak di Bandung dan sekitarnya pada Senin, 4 April 2022 atau 1 Ramadhan 1443 H;
Imsak: 04.27 WIB
Subuh: 04.37 WIB
Seperti tahun sebelumnya, bulan suci Ramadhan kembali berjalan di tengah terjadinya pandemi Covid-19.
Meski situasi Covid-19 cukup melandai di Indonesia, tetapi 1 Ramadhan 1443 H ini merupakan kali ketiga umat Islam menjalani ibadah puasa di masa-masa pandemi.
Dengan demikian, Kemenag melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya mengeluarkan surat edaran yang mengatur aktivitas ibadah puasa di tengah pandemi.
Salah satu aturan yang termuat dalam Edaran No. SE 08 Tahun 2022 tersebut adalah anjuran untuk umat Islam agar mengisi bulan Ramadhan dengan meningkatkan amalan ibadah.
Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa umat Islam bisa mengisi bulan Ramadhan dengan melaksanakan salat tarawih, iktikaf, tadarus hingga sedekah.
Kegiatan ibadah tersebut menurutnya bisa dilakukan umat Islam dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seprti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur'an, pengajian, zakat, infak,sedekah dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Tak hanya itu, dalam edaran juga diatur soal penyelenggaraan ibadah puasa dan Idul Fitri di tempat ibadah dengan tetap mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai status level wilayah masing-masing.
Para pengurus dan pengelola masjid dapat menunjuk petugas yang memastikan soal sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.***