PR DEPOK – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi meminta Bupati Bogor Ade Yasin, tidak memaksakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 100 Tahun 2021 dijadikan pedoman pelaksanaan program Satu Milyar Satu Desa (Samisade).
Menurut Dadeng Wahyudi, Perbup Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pedoman Bantuan Infrastruktur Keuangan Desa, selain kurang kuat, aturan yang memuat soal Samisade ini juga kurang menjangkau hal-hal yang prinsip.
“Saya sudah menegaskan bahwa dana keuangan desa sudah selayaknya dijadikan perda (peraturan daerah) sehingga lebih mengingat,” kata Dadeng Wahyudi kepada PikiranRakyat-Depok.com pada Selasa, 19 April 2022.
Baca Juga: Pekerja Non Muslim Bisa Dapat THR 2022, Berikut Syarat Mendapatkannya
Pernyataan Dadeng Wahyudi ini merupakan tanggapan dari pengakuan Bupati Bogor Ade Yasin, yang sebelumnya mengatakan jika Samisade masing kurang familiar dan gagap, terutama di kalangan pemerintah desa.
Bupati Bogor Ade Yasin pun meminta kepada pendamping desa untuk aktif membantu pemerintah desa dalam mendorong optimalisasi pelaksanaan program-program pemerintah daerah, salah satunya Samisade.
“Saya hari ini banyak mendapatkan beberapa informasi langsung tentunya jadi catatan dan sebagai bahan evaluasi terkait program Samisade,” kata bupati seperti dikutip dari laman Pemkab Bogor.
Baca Juga: Cus Akses cekbansos.kemensos.go.id, BLT Minyak Goreng Cair Barengan dengan Bansos Sembako BPNT
Ade Yasin mengklaim program Samisade mendapat sambutan dan apresiasi yang luar biasa dari masyarakat.