PR DEPOK – Tidak sedikit orang menanyakan, apakah pekerja atau buruh non muslim boleh mendapat tunjangan hari raya (THR) THR Lebaran 2022?
Pada umumnya, pekerja non muslim memang tidak mendapatkan THR Lebaran. Tetapi, mereka akan tetap mendapat THR keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing.
Lalu, bolehkan pekerja non muslim memperoleh THR 2022? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: PBB Ingatkan Dampak Perang Rusia-Ukraina untuk Seluruh Dunia, 62 Negara Terancam Hadapi Kemiskinan
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, THR keagamaan dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan Menaker Ida Fauziyah jika besaran THR 2022 dikembalikan pada aturan semula yakni satu bulan gaji bagi mereka yang sudah bekerja minima 12 bulan.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker.