Kapan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan 2022? Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 19 April 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS hingga pensiunan tahun 2022.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS hingga pensiunan tahun 2022. /Unsplash /Mufid Majnun.

PR DEPOK – Baru-baru ini, kabar gembira terkait info Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 pensiunan tahun 2022 terbaru telah muncul.

Adapun info terkait THR dan Gaji ke-13 pensiunan tahun 2022 terbaru ini sebelumnya dijelaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Mengenai info THR dan Gaji ke-13 pensiunan tahun 2022 ini dapat Anda simak melalui artikel ini.

Seperti diketahui, sebagian masyarakat masih mencari tahu informasi soal kapan THR Pegawai Negeri Sipil atau PNS tahun 2022 cair.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Disebut Terima Aliran Dana Miliaran Rupiah dari Indra Kenz

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun kini telah memberikan keterangan soal kapan THR PNS 2022 cair.

Perlu diingat, selain PNS, Kemenkeu juga akan mencairkan THR untuk TNI, Polri, dan pensiunan.

Melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, Sri Mulyani membeberkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kebijakan terkait THR dan Gaji ke-13 tahun 2022.

“Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Simak Cara Dapatkan BLT UMKM Rp600.000, Perhatikan Berkas yang Harus Dilampirkan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x