Baca Juga: Rusia Incar Wilayah Timur, Amerika Serikat akan Latih Pasukan Ukraina Operasikan Howitzer
3. THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Adapun jumlah ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi pihak Pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Lebaran 2022
"Diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia,” tutur Sri Mulyani.
"Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi," pungkasnya.***