Kapan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan 2022? Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 19 April 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS hingga pensiunan tahun 2022.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS hingga pensiunan tahun 2022. /Unsplash /Mufid Majnun.

PR DEPOK – Baru-baru ini, kabar gembira terkait info Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 pensiunan tahun 2022 terbaru telah muncul.

Adapun info terkait THR dan Gaji ke-13 pensiunan tahun 2022 terbaru ini sebelumnya dijelaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Mengenai info THR dan Gaji ke-13 pensiunan tahun 2022 ini dapat Anda simak melalui artikel ini.

Seperti diketahui, sebagian masyarakat masih mencari tahu informasi soal kapan THR Pegawai Negeri Sipil atau PNS tahun 2022 cair.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Disebut Terima Aliran Dana Miliaran Rupiah dari Indra Kenz

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun kini telah memberikan keterangan soal kapan THR PNS 2022 cair.

Perlu diingat, selain PNS, Kemenkeu juga akan mencairkan THR untuk TNI, Polri, dan pensiunan.

Melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, Sri Mulyani membeberkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kebijakan terkait THR dan Gaji ke-13 tahun 2022.

“Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Simak Cara Dapatkan BLT UMKM Rp600.000, Perhatikan Berkas yang Harus Dilampirkan

Menurut keterangan Sri Mulyani, berikut penjelasan terkait THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:

- Aparatur Negara Pusat: sekitar 1,8 juta pegawai

- Aparatur Negara Daerah: sekitar 3,7 juta pegawai

- Pensiunan: sekitar 3,3 juta orang.

Baca Juga: Apakah Pekerja yang Cuti Istirahat Melahirkan Bisa Dapat THR Lebaran 2022? Simak Penjelasannya di Sini

2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji ke-13 yang telah dialokasikan dalam:

- Anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

- Melalui DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda dan sesuai ketentuan yang berlaku

- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk para pensiunan.

Baca Juga: Rusia Incar Wilayah Timur, Amerika Serikat akan Latih Pasukan Ukraina Operasikan Howitzer

3. THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Adapun jumlah ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi pihak Pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT Kartu Sembako April 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Siap-siap Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Lebaran 2022

"Diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia,” tutur Sri Mulyani.

"Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi," pungkasnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah