Simak Cara Dapatkan BLT UMKM Rp600.000, Perhatikan Berkas yang Harus Dilampirkan

- 19 April 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM - Simak cara agar mendapatkan bantuan hingga Rp600.000 bagi para pelaku usaha.
Ilustrasi BLT UMKM - Simak cara agar mendapatkan bantuan hingga Rp600.000 bagi para pelaku usaha. /Instagram.com/@bank_indonesia.

PR DEPOK – Kabar gembira, terdapat info mengenai bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2022.

Dihimpun dari berbagai sumber, beredar info bahwa BLT UMKM 2022 tak lama lagi akan segera cair.

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000? Simak penjelasannya di artikel ini.

Untuk diketahui, syarat mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 ini sudah tercantum dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah berdasarkan pencairan tahun lalu.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Sembako untuk Dapat Rp2,4 Juta per KPM Lewat HP Hanya Butuh KTP Anda

Syarat Penerima BLT UMKM 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki e-KTP

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah