PR DEPOK – Kabar gembira, terdapat info mengenai bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2022.
Dihimpun dari berbagai sumber, beredar info bahwa BLT UMKM 2022 tak lama lagi akan segera cair.
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000? Simak penjelasannya di artikel ini.
Untuk diketahui, syarat mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 ini sudah tercantum dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah berdasarkan pencairan tahun lalu.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Sembako untuk Dapat Rp2,4 Juta per KPM Lewat HP Hanya Butuh KTP Anda
Syarat Penerima BLT UMKM 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki e-KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD