Apakah Pekerja yang Cuti Istirahat Melahirkan Bisa Dapat THR Lebaran 2022? Simak Penjelasannya di Sini

- 19 April 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2022 untuk pekerja yang cuti melahirkan.
Ilustrasi THR Lebaran 2022 untuk pekerja yang cuti melahirkan. /Pixabay

PR DEPOK – Apakah pekerja yang cuti istirahat melahirkan akan tetap dapat THR Lebaran 2022? Temukan penjelasan lengkapnya melalui artikel ini.

Pekerja yang menjalani cuti istirahat melahirkan dipastikan akan tetap mendapatkan THR Lebaran 2022.

Hal itu karena, ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan, tidak menghanguskan atau mengurangi hak THR pekerja yang bersangkutan.

Baca Juga: Cara Cek Notifikasi Apakah Anda Dapat BSU 2022 sebesar Rp1 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Kendati demikian, pekerja tersebut harus sudah memenuhi masa kerja selama satu bulan atau lebih di perusahaan tempat karyawan bekerja.

Hal ini karena, pemberian THR Lebaran 2022 bisa dibayarkan berdasarkan pada masa kerja pekerja atau buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja selama satu bulan atau lebih.

Dimana pengajuan pekerja yang cuti istirahat melahirkan, adalah termasuk hak pekerja atau buruh sehingga mereka yang menjalankannya, upah maupun THR harus tetap dibayarkan.

Baca Juga: BPNT April 2022 Cair Berupa Apa? Simak Info dan Cek Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Lantas, bagaimana jika Perusahaan tidak melakukan pembayaran sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan Menaker?

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @kemnaker poskothr.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x