Kapan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan 2022? Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 19 April 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS hingga pensiunan tahun 2022.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS hingga pensiunan tahun 2022. /Unsplash /Mufid Majnun.

Menurut keterangan Sri Mulyani, berikut penjelasan terkait THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:

- Aparatur Negara Pusat: sekitar 1,8 juta pegawai

- Aparatur Negara Daerah: sekitar 3,7 juta pegawai

- Pensiunan: sekitar 3,3 juta orang.

Baca Juga: Apakah Pekerja yang Cuti Istirahat Melahirkan Bisa Dapat THR Lebaran 2022? Simak Penjelasannya di Sini

2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji ke-13 yang telah dialokasikan dalam:

- Anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

- Melalui DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda dan sesuai ketentuan yang berlaku

- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk para pensiunan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah