Menurut keterangan Sri Mulyani, berikut penjelasan terkait THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:
- Aparatur Negara Pusat: sekitar 1,8 juta pegawai
- Aparatur Negara Daerah: sekitar 3,7 juta pegawai
- Pensiunan: sekitar 3,3 juta orang.
2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji ke-13 yang telah dialokasikan dalam:
- Anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
- Melalui DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda dan sesuai ketentuan yang berlaku
- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk para pensiunan.