PR DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan penetapan tersangka dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Kasus dugaan korupsi tersebut ternyata yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran sehingga menyulitkan masyarakat.
Terdapat empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung, salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
"Tersangka ditetapkan empat orang, yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Kejaksaan RI pada Selasa, 19 April 2022.
Pejabat Kemendag tersebut diketahui telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait minyak goreng kepada beberapa perusahaan.
Padahal menurut ST Burhanuddin, persetujuan ekspor itu semestinya ditolak karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Alhasil perbuatan ekspor yang dilakukan beberapa perusahaan seperti Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas telah merugikan banyak pihak.