Said Didu Sebut Kebijakan Kemendag Soal Minyak Goreng Timbulkan Masalah Baru: Solusi Berikan Subsidi

- 11 Maret 2022, 10:09 WIB
Said Didu komentari kebijakan minyak goreng
Said Didu komentari kebijakan minyak goreng /Twitter.com/@msaid_didu/

PR DEPOK – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyebut, kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penyelesaian minyak goreng akan menimbulkan masalah baru.

Kemendag, sebelumnya menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dari volume ekspor minyak goreng.

Selain itu, Kemendag juga menetapakan domestic price obligator (DPO) untuk CPO minyak goreng sebesar Rp9.300 per kilogram, serta olein sebesar Rp10.300 per kilogram.

Baca Juga: Korea Utara Kembali Luncurkan Uji Coba Rudal Balistik, Amerika Serikat Siap Jatuhi Sanksi Baru

Menurut Said Didu, kebijakan tersebut tidak tepat. Sebab, menurut dia, DMO akan menyebabkan perbedaan harga CPO minyak goreng.

“HET (harga eceran tertinggi) akan menimbulkan disparitas harga minyak goreng. Keduanya jadi masalah dan rawan penyimpangan,” kata Said Didu seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu.

Said Didu lantas memberikan solusi penyelesaian minyak goreng kepada pemerintah, salah satunya dengan memberikan subsidi.

Baca Juga: Tips Mudah Menautkan Rekening atau E-wallet ke Kartu Prakerja, Agar Insentif Rp2,55 Juta Cair

‘Solusi: berikan subsidi dan serahkan ke Bulog,” terang Said Didu.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemendag Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x