Said Didu Sebut Kebijakan Kemendag Soal Minyak Goreng Timbulkan Masalah Baru: Solusi Berikan Subsidi

- 11 Maret 2022, 10:09 WIB
Said Didu komentari kebijakan minyak goreng
Said Didu komentari kebijakan minyak goreng /Twitter.com/@msaid_didu/

Lutfi menjelaskan, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan.

Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD)palm oleindan 110.004 ton untuk DMO CPO.

Lutfi juga menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian DPO untuk CPO sebesar Rp9.300 per kilogram serta untuk olein sebesar Rp10.300 per kilogram.

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima Bansos PBI, Berikut Cara Mudah agar Iuran BPJS Dibayar oleh Pemerintah

 

Menurut Lutfi, ketentuan DMO dan DPO sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

Sementara, besaran DMO dan harga DPO diatur melalui kKeputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri(Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di DalamNegeri (Domestic PriceObligation).

“Jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per kg sangat mungkin dilakukan,” kata Lutfi.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemendag Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x