Said Didu Sebut Kebijakan Kemendag Soal Minyak Goreng Timbulkan Masalah Baru: Solusi Berikan Subsidi

- 11 Maret 2022, 10:09 WIB
Said Didu komentari kebijakan minyak goreng
Said Didu komentari kebijakan minyak goreng /Twitter.com/@msaid_didu/

PR DEPOK – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyebut, kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penyelesaian minyak goreng akan menimbulkan masalah baru.

Kemendag, sebelumnya menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dari volume ekspor minyak goreng.

Selain itu, Kemendag juga menetapakan domestic price obligator (DPO) untuk CPO minyak goreng sebesar Rp9.300 per kilogram, serta olein sebesar Rp10.300 per kilogram.

Baca Juga: Korea Utara Kembali Luncurkan Uji Coba Rudal Balistik, Amerika Serikat Siap Jatuhi Sanksi Baru

Menurut Said Didu, kebijakan tersebut tidak tepat. Sebab, menurut dia, DMO akan menyebabkan perbedaan harga CPO minyak goreng.

“HET (harga eceran tertinggi) akan menimbulkan disparitas harga minyak goreng. Keduanya jadi masalah dan rawan penyimpangan,” kata Said Didu seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu.

Said Didu lantas memberikan solusi penyelesaian minyak goreng kepada pemerintah, salah satunya dengan memberikan subsidi.

Baca Juga: Tips Mudah Menautkan Rekening atau E-wallet ke Kartu Prakerja, Agar Insentif Rp2,55 Juta Cair

‘Solusi: berikan subsidi dan serahkan ke Bulog,” terang Said Didu.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Lutfi juga mengeluarkan kebijakan dengan tidak mencabut HET minyak goreng.

Hal ini diakukan Luftfi mengingat Indonesia merupakan produsen CPO, sehingga masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Lufti, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari laman Kemendag, mengatakan, saat ini stok minyak goring sudah melebihi kebutuhan nasional.

Baca Juga: Beredar Isu akan Ada Perang Nuklir di Ukraina, Menlu Rusia Akui Tak Percaya hingga Peringatkan AS dan Eropa

Kemendag mencatat, hingga 8 Maret 2022, terdapat 415.787 ton minyak goreng dari skema DMO yang didistribusikan pasar.

Jumlah tersebut, kata Lutfi setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.

“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022,” terang Lutfi.

Menurutnya,distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton.

Baca Juga: Tips Pilih Pelatihan Pertama di Kartu Prakerja bagi Peserta Gelombang 23 yang Lolos

Lutfi bahkan mengatakan, pasokan minyak goreng di Indonesia sudah sangat melimpah.

Lutfi menjelaskan, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan.

Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD)palm oleindan 110.004 ton untuk DMO CPO.

Lutfi juga menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian DPO untuk CPO sebesar Rp9.300 per kilogram serta untuk olein sebesar Rp10.300 per kilogram.

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima Bansos PBI, Berikut Cara Mudah agar Iuran BPJS Dibayar oleh Pemerintah

 

Menurut Lutfi, ketentuan DMO dan DPO sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

Sementara, besaran DMO dan harga DPO diatur melalui kKeputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri(Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di DalamNegeri (Domestic PriceObligation).

“Jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per kg sangat mungkin dilakukan,” kata Lutfi.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemendag Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x