Penjualan Minyak Goreng Curah Batal Dilarang Pemerintah, Kemendag Ungkap Alasannya

- 13 Desember 2021, 06:52 WIB
Ilustrasi - Pemerintah pusat resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah di pasaran dengan dalih pemulihan ekonomi.
Ilustrasi - Pemerintah pusat resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah di pasaran dengan dalih pemulihan ekonomi. /Pixabay/Hans.

PR DEPOK - Penjualan minyak goreng curah di pasaran secara resmi batal dilarang oleh pemerintah pusat.

Kabar larangan penjualan minyak goreng curah sudah diisukan dan direncanakan sejak beberapa pekan ke belakang dan rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Akan tetapi pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut aturan larangan penjualan minyak curah dengan dalih pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Nathalie Holscher Tak Henti Ciumi sang Anak: Aduh Wangi Bayi Enak Banget

Baca Juga: Nathalie Holscher Melahirkan Putra Pertama dengan Sule, Ini Potret Anak Mereka yang Baru Lahir?

Pemerintah pusat tetap mengizinkan penjualan minyak goreng curah karena dianggap menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi pegiat UMKM.

"Jadi Minyak curah tetap diizinkan karena ini menjadi salah satu kebutuhan bagi UMKM dan rakyat kecil untuk tetap berproduksi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut Oke Nurwan, minyak goreng curah tetap diizinkan beredar dengan pertimbangan pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Kabar tetap diizinkannya minyak goreng curah untuk tetap diperjualbelikan ini diharapkan bisa menjadi salah satu faktor pendukung bagi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x