Pekerja Non Muslim Bisa Dapat THR 2022, Berikut Syarat Mendapatkannya

- 19 April 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi pekerja proyek.
Ilustrasi pekerja proyek. /Scott Blake/Unsplash

Meski begitu, pekerja non muslim tetap boleh mendapat THR Lebaran 2022, apabila ada kesepakatan yang mengatur ketentuan lain antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Misal, THR untuk semua karyawan dibayarkan menjelang hari raya keagaman tertentu.

Baca Juga: Apakah Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR 2022? Simak Penjelasan Berikut

Maka, ketentuan itu harus tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.

Berikut syarat lain dan daftar pekerja berhak mendapatkan THR 2022:

1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Jangan Kaget! BPNT Rp600.000 Cair Usai Input NIK KTP ke Sini, Hubungi Nomor Ini jika Tak Dapat Bansos

2. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya.

3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah