PR DEPOK – Apakah tenaga kerja yang tengah cuti istirahat melahirkan tetap mendapat THR 2022? Pertanyaan ini masih banyak dilontarkan para tenaga kerja, khususnya perempuan yang baru saja melahirkan.
Tidak dipungkiri, masih ada tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR saat tengah menjalani cuti melahirkan.
Lantas, apakah tenaga kerja yang menjalankan cuti melahirkan tetap berhak mendapatkan THR? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Rusia-Israel Memanas, Tuding Yerusalem Ambil Keuntungan atas Perang Ukraina dan Situasi di Palestina
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan Menaker Ida Fauziyah jika besaran THR 2022 dikembalikan pada aturan semula, yakni satu bulan gaji bagi mereka yang sudah bekerja minima 12 bulan.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker.
Disebutkan, pemberian THR keagaman berdasarkan masa kerja. Artinya, pekerja atau buruh yang mendapat THR 2022 telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.