Daftar Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR 2022, Apakah Anda Salah Satunya?

- 19 April 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi THR 2022.
Ilustrasi THR 2022. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK – Kabar baik bagi seluruh pekerja atau pegawai, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dibayar penuh tanpa dicicil.

Lalu, siapa saja daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR 2022? Simak penjelasan berikut ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Kembali Cair, Cus Akses eform.bri.co.id untuk Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu

Dalam SE tersebut juga ditegaskan Menaker Ida Fauziyah jika besaran THR 2022 dikembalikan pada aturan semula, yakni satu bulan gaji bagi mereka yang sudah bekerja minima 12 bulan.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker.

Ida juga menegaskan, THR 2022 juga harus diberikan kepada pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer hingga pembantu rumah tangga.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako," kata Ida.

Baca Juga: Imbau Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2022, Disnaker: Sanksi Administratif sampai Terberat

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x