Apakah Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR 2022? Simak Penjelasan Berikut

- 19 April 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi pekerja perempuan.
Ilustrasi pekerja perempuan. /Pexels/kindel media

Lalu bagaimana dengan tenaga kerja yang tengah mengambil cuti melahirkan? Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR pekerja/buruh yang bersangkutan sepanjang masih memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.

Artinya, mereka tetap berhak untuk mendapatkan THR 2022. Istirahat atau cuti melahrkan termasuk hak pekerja atau buruh, sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THR-nya wajib untu dibayarkan.

Baca Juga: Apa Itu Itikaf dan Apa Saja Syaratnya? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR 2022:

1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya.

3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah