PR DEPOK – Apakah tenaga kerja yang tengah cuti istirahat melahirkan tetap mendapat THR 2022? Pertanyaan ini masih banyak dilontarkan para tenaga kerja, khususnya perempuan yang baru saja melahirkan.
Tidak dipungkiri, masih ada tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR saat tengah menjalani cuti melahirkan.
Lantas, apakah tenaga kerja yang menjalankan cuti melahirkan tetap berhak mendapatkan THR? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Rusia-Israel Memanas, Tuding Yerusalem Ambil Keuntungan atas Perang Ukraina dan Situasi di Palestina
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan Menaker Ida Fauziyah jika besaran THR 2022 dikembalikan pada aturan semula, yakni satu bulan gaji bagi mereka yang sudah bekerja minima 12 bulan.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker.
Disebutkan, pemberian THR keagaman berdasarkan masa kerja. Artinya, pekerja atau buruh yang mendapat THR 2022 telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.
Lalu bagaimana dengan tenaga kerja yang tengah mengambil cuti melahirkan? Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR pekerja/buruh yang bersangkutan sepanjang masih memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.
Artinya, mereka tetap berhak untuk mendapatkan THR 2022. Istirahat atau cuti melahrkan termasuk hak pekerja atau buruh, sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THR-nya wajib untu dibayarkan.
Baca Juga: Apa Itu Itikaf dan Apa Saja Syaratnya? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR 2022:
1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya.
3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.***