Usai Terbitkan Surat Edaran Larangan Terima Gratifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin Justru Dibekuk KPK

- 27 April 2022, 12:34 WIB
Usai menerbitkan Surat Edaran larangan terima gratifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin kini justru dibekuk KPK.
Usai menerbitkan Surat Edaran larangan terima gratifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin kini justru dibekuk KPK. /bogorkab.go.id.

Dia menerangkan bahwa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (Tunangan Hari Raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” katanya menerangkan.

Baca Juga: KPK Segera Tetapkan Status Hukum Bupati Bogor Ade Yasin Sesuai Pemeriksaan Rampung

Ada Yasin mengatakan bahwa perayaan hari besar keagamaan dan lainnya merupakan ajang untuk meningkatkan religiositas, jalinan silaturrahmi serta saling berbagi.

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Di lain sisi, pasca terbitnya SE tersebut, sebagaimana dikutip dari Antara lainnya, Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Ade Yasin setelah diduga terkait kasus suap.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x