Usai Terbitkan Surat Edaran Larangan Terima Gratifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin Justru Dibekuk KPK

- 27 April 2022, 12:34 WIB
Usai menerbitkan Surat Edaran larangan terima gratifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin kini justru dibekuk KPK.
Usai menerbitkan Surat Edaran larangan terima gratifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin kini justru dibekuk KPK. /bogorkab.go.id.

PR DEPOK – Bupati Bogor Ade Yasin baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Pemkab Bogor untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 25 April 2022 Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat mengatur ASN, Pimpinan, dan Karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi.

Lebih lanjut, gratifikasi yang dimaksud dalam SE tersebut adalah menyoal jabatan atau kewenangan yang berkaitan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H maupun pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Sekaligus Amankan Sejumlah Uang

Ade Yasin mengatakan bahwa tujuan dari diterbitkannya SE tersebut adalah agar terjaganya kondusifitas di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan menimbulkan risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin.

Selain itu, menurutnya, ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga tidak dibenarkan untuk mengambil keuntungan di tengah pandemi Covid-19 ini untuk melakukan tindakan koruptif.

Baca Juga: Profil Bupati Bogor Ade Yasin yang Kena OTT KPK, Pernah Jadi Pengacara Sebelum Terjun ke Dunia Politik

Soal larangan tersebut, lanjut Ade Yasin, itu semua berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x