PR DEPOK - Bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi, nampaknya kini harus lebih hati-hati lagi dalam ketika buang sampah.
Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi siap memberikan tindakan tegas kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang buang sampah sembarangan.
Apabila melanggar dengan buang sampah, maka masyarakat di Kabupaten Bekasi siap-siap terkena sanksi berupa denda uang dan kurangan penjara.
Bagi yang buang sampah di Kabupaten Bekasi, maka akan terkena denda uang mencapai Rp50 juta.
Baca Juga: Diklaim Kiev, Rusia Ingin Bentuk Pemerintahan Baru di Ukraina Timur dan Mengendalikannya
Mengenai besaran denda uang tersebut, Pejabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, turut memberikan pernyataannya.
Dani menjelaskan besaran denda uang itu ditentukan untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang bandel buang sampah.
Hal tersebut juga, lanjutnya, termasuk jika sampah berasal dari perusahaan-perusahaan yang terdapat di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar," ucap dia, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.