Tak main-main karena hasil penjualan tembakau sintetis tersebut bisa meraup omset hingga Rp20 juta per bulannya.
Pelaku diketahui mempelajari pembuatan tembakau sintetis dari seorang yang dulu ditangkap atas kasus sama.
"Dia meracik sendiri tembakau sintetis dan sudah berlangsung sekian lama, hampir satu tahun," kata Jimmy menambahkan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara atau hukuman mati.***