Raup Omzet hingga Rp20 Juta Sebulan, Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Garut Diamankan Polisi

- 21 Oktober 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi ganja.*
Ilustrasi ganja.* // Pixabay. /

PR DEPOK - Sebuah rumah yang berada di Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat digerebek oleh kepolisian setelah diketahui menjalankan bisnis ilegal yaitu pembuatan tembakau sintetis.

hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite pada Kamis, 20 Oktober 2022 saat jumpa pers di Garut.

"Produksi dilakukan di rumah, ditangkap pada saat akan meracik atau mencampur bahan tembakau sintetis," ujar Jimmy.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Positif Pakai Sabu, Ditahan di Bareskrim Polri dan Terancam 20 Tahun Penjara

Jimmy mengatakan terungkapnya rumah yang dijadikan markas pembuatan tembakau sintetis ini berawal dari adanya laporan warga, dan kemudian dilakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari penggerebekan tersebut seorang berinisial FF yang berusia 24 tahun serta barang bukti berupa tembakau dan bahan baku serbuk putih yang digunakan sebagai campuran pembuatan tembakau sintetis diamankan kepolisian.

"Disita serbuk berwarna putih yang merupakan salah satu bahan dalam pembuatan tembakau sintetis, barang itu didapat secara daring," ucapnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Diketahui berdasarkan keterangan Jimmy, diketahui pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya seorang diri selama satu tahun dan memasarkan barang tersebut secara online atau daring.

Baca Juga: 36.000 Batang Ganja di Dua Lahan Seluas 7 Hektare di Aceh Besar Dimusnahkan BNN

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x