Daftar Besaran UMK Setiap Kabupaten-Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Rata-rata Naik

- 9 Desember 2022, 21:03 WIB
Simak informasi besaran UMK di Jawa Bara untuk setiak Kabupaten dan Kota.
Simak informasi besaran UMK di Jawa Bara untuk setiak Kabupaten dan Kota. /Pixabay

PR DEPOK – Upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penetapan besaran UMK 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023.

Dari ketetapan Gubernur tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jawa Barat rata-rata naik 7,09 persen.

Baca Juga: 18 Link Twibbon Terbaru Perayaan Natal 2022 Khusus Buatmu, Segera Download Gratis!

Besaran UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha terhitung mulai 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan untuk pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha akan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Baca Juga: Aalchemy of Souls 2 Tayang Perdana Besok Jam Berapa? Saksikan Aksi Lee Jae Wook dan Go Yoon Jung

Berikut daftar besaran UMK setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari jabarprov.go.id .

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x