PR DEPOK - Berikut ini informasi mengenai Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Jawa Barat (Jabar) yang mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2022.
Seperti diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.986.670. atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp1.841.487.
UMP 2023 ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang UMP Jawa Barat tahun 2023.
Baca Juga: Profil dan Biodata Oh Ye Ju, Putri Mahkota 'Barbar' di Drakor Under The Queens Umbrella
Menurut Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, UMP 2023 tersebut sudah harus dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023 mendatang.
"Kita telah mendapatkan informasi terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per 25 November 2022," ujar Setiawan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Pemdaprov Jabar.
Dia mengatakan, jika terdapat kabupaten/ kota di Jabar, yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.
Penetapan UMP 2023 di Jabar, mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.