Menaker Beri Bocoran Soal UMP 2023, Sebut Upah Minimum Relatif Lebih Tinggi dari Tahun 2022

- 8 November 2022, 17:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) beri bocoran soal UMP 2023, yang dikatakan akan lebih tinggi dibandingkan dari upah minimum tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) beri bocoran soal UMP 2023, yang dikatakan akan lebih tinggi dibandingkan dari upah minimum tahun 2022. /ANTARA/Prisca Triferna./

PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) beri bocoran soal UMP 2023, yang dikatakan akan lebih tinggi dibandingkan dari upah minimum tahun 2022.

Menaker Ida Fauziyah baru saja menyampaikan bocoran informasi terbaru soal upah minimum atau UMP 2023 yang akan datang.

Dikatakan oleh Menaker Ida Fauziyah, bahwa dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka UMP atau upah minimum untuk tahun 2023 akan relatif lebih tinggi dari tahun 2022 ini.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo di Laman cekbantuanstb.kominfo.go.id

“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara News Selasa, 8 November 2022.

Menaker Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyoroti Lembaga Internasional yang telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dinilai masih dapat bertumbuh, dengan seiring laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.

Selain itu, diketahui juga bahwa persiapan penetapan UMP 2023 atau upah minimum sudah mulai dilakukan sejak bulan September 2022, ketika di mana Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang menjadi salah satu acuan untuk penetapan.

Baca Juga: Info Pencairan PKH Tahap 4 2022: Intip Jadwal Cair dan Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Telah dilakukan juga pembicaraan dengan beberapa pihak pengusaha serta serikat pekerja dan buruh, maupun dengan Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x