Menaker pun mengaku mendapatkan beberapa perbedaan pendapat dari pengusaha dan pekerja, yang di mana nantinya dengan usulan dunia usaha akan mendorong penetapan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, karena dianggap akan lebih realistis.
Sementara itu, menurut pendapat dari pekerja, dikatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun 2023, karena masih perlu dikaji ulang agar dibuka untuk melakukan pembicaraan kembali.
Selain diminta untuk melakukan pembicaraan kembali, unsur pekerja juga meminta adanya pertimbangan kenaikan BBM dan krisis global.
“Kemudian berikutnya (masukan) perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum, yakni upah layak seperti struktur skala upah,” jelas Menaker Ida Fauziyah.***