Menaker Beri Bocoran Soal UMP 2023, Sebut Upah Minimum Relatif Lebih Tinggi dari Tahun 2022

- 8 November 2022, 17:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) beri bocoran soal UMP 2023, yang dikatakan akan lebih tinggi dibandingkan dari upah minimum tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) beri bocoran soal UMP 2023, yang dikatakan akan lebih tinggi dibandingkan dari upah minimum tahun 2022. /ANTARA/Prisca Triferna./

Menaker pun mengaku mendapatkan beberapa perbedaan pendapat dari pengusaha dan pekerja, yang di mana nantinya dengan usulan dunia usaha akan mendorong penetapan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, karena dianggap akan lebih realistis.

Sementara itu, menurut pendapat dari pekerja, dikatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun 2023, karena masih perlu dikaji ulang agar dibuka untuk melakukan pembicaraan kembali.

Baca Juga: 20 Twibbon Hari Pahlawan 10 November 2022 Gratis dan Cocok Dibagikan di Medsos Beserta Cara Pasangnya

Selain diminta untuk melakukan pembicaraan kembali, unsur pekerja juga meminta adanya pertimbangan kenaikan BBM dan krisis global.

“Kemudian berikutnya (masukan) perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum, yakni upah layak seperti struktur skala upah,” jelas Menaker Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah