Berikut Daftar Terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 yang Berlaku di 34 Provinsi

- 19 Mei 2022, 12:01 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dirangkum daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di 34 provinsi.
Ilustrasi. Berikut ini dirangkum daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di 34 provinsi. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di 34 provinsi.

Upah Minimum Provinsi (UMP) sendiri merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di satu Provinsi.

Seperti yang diketahui, tahun 2022 pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata hanya sebesar 1,09 persen.

Baca Juga: Bos Rans Cilegon FC Unggah Video Mesut Ozil, Sinyal Merumput di Indonesia?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jika penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Adanya penetapan Upah Minimum (UM) bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau butuh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar menawar yang lemah dalam pasar kerja.

“UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemnaker Kamis, 19 Mei 2022.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 2022 Online Lewat HP, Anak Usia Dini 0 – 6 Tahun Bisa Dapat Rp3 Juta

Sementara itu melalui akun Instagram resmi @kemnaker menginformasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di 34 Provinsi.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x