Daftar Lengkap UMP 2022 yang Berlaku di 34 Provinsi

- 21 Mei 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi upah.
Ilustrasi upah. /PIxabay/EmAji /

PR DEPOK - UMP atau upah minimum provinsi merupakan besaran upah yang berlaku di setiap kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia besarannya berbeda-beda, tergantung kemampuan atau kebijakan daerah masing-masing.

Berikut daftar lengkap upah minimum provinsi atau UMP 2022:

Baca Juga: Rusia Putus Pasokan Gas ke Finlandia, Imbas Niatan Helsinki Gabung NATO?

1. Provinsi Aceh Rp3.166.460.

2. Provinsi Sumatra Utara Rp2.522.609.

3. Provinsi Sumatra Barat Rp3.512.539.

4. Provinsi Riau Rp2.938.564.

5. Provinsi Jambi Rp2.698.940.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x