PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau mencapai Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.
Keputusan itu ditetapkan dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
“Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," tulis Anies seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: dr Richard Lee Sempat Ditahan, dr Tirta: Jujur Saya Kecewa, yang Kabur Karantina Bebas karena Sopan
Anies mengatakan aturan tersebut diambil melalui pertimbangan yang matang dari nilai pertumbuhan inflasi nasional.
Selain itu, Anies juga menegaskan para pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan.
Sementara, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari angka yang ditetapkan, dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang semestinya.
Baca Juga: Permohonan Doddy Sudrajat Perihal Hak Asuh dan Hak Waris Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya
Dalam aturan tersebut, Anies menegaskan akan memberikan sanksi untuk perusahaan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.