Wamenaker Buka Suara Terkait Kenaikan UMP 2023, Berapa Besarannya?

- 31 Oktober 2022, 20:03 WIB
UMP 2023 alami kenaikan
UMP 2023 alami kenaikan /PEXELS/Ahsanjaya

PR DEPOK – Di setiap menjelang akhir tutup tahun, selalu akan mengemuka isu tentang kenaikan UMP 2023 (Upah Minimum Provinsi).

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, bahwa setiap awal tahun selalu diiringi dengan kenaikan UMP di Indonesia.

Pihak pemerintah telah memastikan bahwa untuk UMP 2023 akan naik, hanya besarannya masih perlu perhitungan yang cermat.

Baca Juga: 10 November Memperingati Apa? Unduh Gratis 17 Twibbon Hari Pahlawan 2022 Desain Menarik dan Elegan

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari megapolitan.antaranews.com, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan bahwa proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dan kabupaten/kota (UMK) masih digodok belum ditetapkan.

Menurut Wamenaker, para pemangku kepentingan ketenagakerjaan masih menjalani proses yang diperlukan sebelum dilakukan penetapan UMP dan UMK.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Masih Cair November 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id Untuk Lihat Nama Penerimanya

Acuan untuk penetapan berasal dari rekomendasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga paling lambat diterima oleh Dewan Pengupahan Nasional pada 7 November 2022.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x