Wamenaker Buka Suara Terkait Kenaikan UMP 2023, Berapa Besarannya?

- 31 Oktober 2022, 20:03 WIB
UMP 2023 alami kenaikan
UMP 2023 alami kenaikan /PEXELS/Ahsanjaya

Penetapan UMP 2023 nantinya akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Wamenaker juga menyampaikan pasti ada kenaikan UMP, namun persentasenya sesuai dengan inflasi.

Inflasi merupakan salah satu komponen yang dihitung dalam penetapan UMP bersama dengan beragam faktor lainnya termasuk pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Selasa, 1 November 2022: Cancer Jangan Boros!

Menaker Ida Fauziyah menuturkan berkaitan dengan pembahasan UMP 2023 ini akan menyerap aspirasi para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk pekerja dan pengusaha.

Sementara itu, seperrti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.com, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Koordinator Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri, Shinta W Kamdani menegaskan kenaikan UMP akan tetap merujuk pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal tersebut menurut Shinta dilakukan sebagai wujud penghormatan atas kesepakatan dalam UU Cipta Kerja.

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pihaknya meminta kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 13 persen.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x