PR DEPOK - Upah Minum Provinsi atau UMP 2023 untuk wilayah DKI Jakarta dipastikan akan mengalami kenaikan.
Kenaikan UMP 2023 tersebut disampaikan Pemprov DKI melalui pihak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi provinsi DKI Jakarta.
UMP 2023 di DKI Jakarta mengalami kenaikan menjadi 5,6 persen atau sebesar Rp4,9 juta, di mana sebelumnya hanya Rp4,6 juta.
Baca Juga: 17 Twibbon Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2022 Terbaru, Design Keren, dan Mudah Dipasang
"Sudah bisa dipastikan, kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," ujar Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Dikatakan Andri, bahwa kenaikan UMP 2023 itu setelah melalui usulan dalam sidang dewan pengupahan, yang digelar pada Selasa 22 November 2022.
Sidang tersebut yakni dari kalangan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta kamar dagang dan industri (Kadin) DKI Jakarta, jelasnya.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Kemensos Rp900.000 Online Lewat HP
Dalam sidang itu pula Kadin DKI, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1.