UMP 2023 untuk DKI Jakarta Alami Kenaikan hingga 5,6 persen, Intip Besaran Upah Terbaru per Bulan

- 29 November 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi UMP 2023.
Ilustrasi UMP 2023. // Antara/ Sigid Kurniawan

Pihak Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, kata Andri.

Sedangkan Pemprov DKI, mengambil formula dari beberapa unsur dalam sidang itu, diantaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ujar Andri.

Baca Juga: Profil Moon Sang Min Pemeran Pangeran Agung Seongnam di Under The Queens Umbrella

Menurut dia, UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Penghitungan UMP 2023 ini, lanjutnya, menggunakan acuan UMP 2022 yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (saat itu, Anies Baswedan) Nomor 1517 tahun 2021.

"Insya Allah, para pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri.

Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur, yang akan ditandatangani Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah