UMP 2023 untuk DKI Jakarta Alami Kenaikan hingga 5,6 persen, Intip Besaran Upah Terbaru per Bulan

- 29 November 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi UMP 2023.
Ilustrasi UMP 2023. // Antara/ Sigid Kurniawan

PR DEPOK - Upah Minum Provinsi atau UMP 2023 untuk wilayah DKI Jakarta dipastikan akan mengalami kenaikan.

Kenaikan UMP 2023 tersebut disampaikan Pemprov DKI melalui pihak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi provinsi DKI Jakarta.

UMP 2023 di DKI Jakarta mengalami kenaikan menjadi 5,6 persen atau sebesar Rp4,9 juta, di mana sebelumnya hanya Rp4,6 juta. 

Baca Juga: 17 Twibbon Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2022 Terbaru, Design Keren, dan Mudah Dipasang

"Sudah bisa dipastikan, kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," ujar Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Dikatakan Andri, bahwa kenaikan UMP 2023 itu setelah melalui usulan dalam sidang dewan pengupahan, yang digelar pada Selasa 22 November 2022.

Sidang tersebut yakni dari kalangan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta kamar dagang dan industri (Kadin) DKI Jakarta, jelasnya.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Kemensos Rp900.000 Online Lewat HP

Dalam sidang itu pula Kadin DKI, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1.

Pihak Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, kata Andri.

Sedangkan Pemprov DKI, mengambil formula dari beberapa unsur dalam sidang itu, diantaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ujar Andri.

Baca Juga: Profil Moon Sang Min Pemeran Pangeran Agung Seongnam di Under The Queens Umbrella

Menurut dia, UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Penghitungan UMP 2023 ini, lanjutnya, menggunakan acuan UMP 2022 yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (saat itu, Anies Baswedan) Nomor 1517 tahun 2021.

"Insya Allah, para pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri.

Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur, yang akan ditandatangani Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, pungkasnya. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah