Daftar UMP, Upah Minimum Provinsi 2023 Terbaru Lengkap

- 29 November 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi upah minimum.
Ilustrasi upah minimum. /Reuters/Beawiharta/

PR DEPOK – Baru-baru ini, masyarakat bertanya-tanya perihal UMP atau Upah Minimum Provinsi 2023 terbaru.

Sebagaimana diketahui, sejumlah provinsi telah merilis UMP atau Upah Minimum Provinsi 2023.

Sebagai informasi, kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi 2023 ini berbeda-beda di setiap daerah, dengan batas maksimal 10 persen.

Baca Juga: Menaker Beri Bocoran Soal UMP 2023, Sebut Upah Minimum Relatif Lebih Tinggi dari Tahun 2022

Melalui artikel ini, Anda dapat menyimak daftar UMP atau Upah Minimum Provinsi 2023 terbaru secara lengkap yang telah diumumkan sejumlah provinsi.

Daftar UMP atau Upah Minimum Provinsi 2023

1. DKI Jakarta (Naik 5,6 Persen)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun 2023.

Baca Juga: Wamenaker Buka Suara Terkait Kenaikan UMP 2023, Berapa Besarannya?

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x