UMP 2023 Jabar Naik 7,88 persen, Kadisnakertrans Sebut UMK Tergantung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

- 29 November 2022, 20:31 WIB
 Ilustrasi - Cek penerima bansos Rp900.000 dari pemerintah.
Ilustrasi - Cek penerima bansos Rp900.000 dari pemerintah. //Instagram.com/@bank_indonesia/

"Di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker tersebut," ungkap Setiawan.

Menurutnya, pertama, yang dipertimbangkan adalah besaran inflasi Jabar 'year on year' (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Baca Juga: Spoiler Cheer Up Episode 12, Do Ha Yi dan Park Jung Woo Resmi Berpacaran, Backstreet?

Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya.

Kemudian pertumbuhan ekonomi Provinsi pada kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lainnya. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3, jelas Setiawan.

Di Jabar, dipilih faktor alfa 0,3 (maksimal), sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. Sedangkan lanjutnya, UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember 2022, kata Setiawan.

Baca Juga: 4 Lagu yang Cocok Didengar untuk Sambut Bulan Desember 2022, Ada Remember December dan Back To December

Hal senada juga dikatakan Kepala Disnakertrans Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, bahwa perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Untuk UMK di Jabar, menurut Rahmat Taufik, tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan atau daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x