Ridwan Kamil Akan Sanksi Warga Jabar yang Tidak Bermasker, DPRD Usulkan Opsi Lain yang Lebih Jera

- 15 Juli 2020, 13:39 WIB
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Achmad Ru'yat.*
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Achmad Ru'yat.* /Dok. Humas DPRD Jabar/

PR DEPOK - Pada Senin 13 Juli 2020, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada masyarakat yang tidak mengindahkan penggunaan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah.

Disebutkan Ridwan Kamil, besaran denda Rp 100.000 ditujukan kepada para pengendara sepeda motor termasuk pengemudi ojek online. Sedangkan besaran denda Rp 150.000 akan diterima bagi para pengendara roda empat.

Bahkan sanksi administratif pun dilaporkan akan diberlakukan terhadap kegiatan pembelajaran di institusi pendidikan, tempat peribadatan, kegiatan sosial budaya, dan aktivitas di tempat kerja seperti kantor, rumah makan, hotel maupun kegiatan konstruksi.

Baca Juga: Ikuti Nafsu Bejat, Perangkat Desa di Gresik Tega Setubuhi Anak Yatim di Kuburan 

Menanggapi rencana pemberian denda kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Achmad Ru'yat mengutarakan opsi sanksi lain demi memberikan kesadaran terhadap masyarakat.

Dikutip Antara oleh Pikiranrakyat-Depok.com, Rabu 15 Juli 2020, Achmad Ru'yat menyebutkan opsi sanksi lainnya adalah berupa sanksi sosial seperti push up atau membersihkan tempat termasuk fasilitas umum.

"Ya itu kan intinya adalah bagaimana masyarakat punya kepedulian kedisiplinan, itu kan pola di lapangan kultural push up, membersihkan jalan enggak apa-apa," katanya.

Opsi sanksi lain yang disebutkan dia berasalan agar masyarakat khususnya di Jabar sadar betapa pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi Virus Corona.

Baca Juga: Tega Bunuh Tiga Kucing dalam Mesin Cuci, Pria Asal Malaysia Diciduk Pihak Kepolisian 

"Jadi sebagai fungsi langkah, peran gubernur sebagai penanggung jawab di Jabar agar masyarakat disiplin menggunakan protokol kesehatan dengan memakai masker. Dan berdasarkan hasil penelitian, menggunakan masker sangat efektif untuk mencegah penularan virus corona," ucapnya.

Selain agar masyarakat sadar, ia mengatakan pemberian sanksi pun bertujuan untuk mendisiplinkan dan memberikan efek jera terhadap pelanggar.

"Jadi bukan masalah besarannya. Kami mohon masyarakat menjaga jarak, pakai masker dan menjalankan pola hidup sehat supaya bugar menghadapi COVID-19 yang kita tidak tahu kapan berakhirnya, masyarakat Indonesia dan dunia," ujarnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x