Sehingga, pengunjung Al Jabbar wajib memarkirkan kendaraan di lokasi parkir yang telah disediakan, dan terdapat empat titik parkir di kawasan masjid yaitu parkir A, B, C, dan D.
Pada kantong parkir A, dapat menampung 126 kendaraan roda empat dan 332 kendaraan roda dua.
Sedangkan kantong parkir B dikhususkan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 214 unit.
Baca Juga: Satu Keluarga di Bekasi Ditemukan Tergeletak di Lantai Rumah dengan Mulut Berbusa
Sementara kantong parkir C dikhususkan untuk roda empat, dengan kapasitas 112 unit kendaraan, dan kantong parkir D dapat digunakan untuk 46 kendaraan roda empat dan 152 kendaraan roda dua.
"Sedangkan untuk bus, dapat memanfaatkan area parkir di sepanjang jalan samping rel, di dalam kawasan Al Jabbar," ucap Koswara.
Untuk diketahui, semua kendaraan yang menuju kawasan Al Jabbar akan melalui gerbang masuk A.
Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Rumah Makan Ampera Bandung, Ternyata Ini Penyebabnya
Hal ini guna memudahkan masyarakat memahami alur lalu lintas sehingga Dishub Jawa Barat akan menyediakan rambu petunjuk sementara.
Sebagai pendukung, Dishub juga akan menempatkan petugas yang akan membantu mengarahkan masyarakat selama masa uji coba rekayasa lalu lintas.