- E-KTP dan SIM yang akan diperpanjang berupa dokumen asli dan lampiran fotokopinya.
- Formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Uji psikologi SIM dan surat kesehatan yang berada di lokasi layanan SIM keliling.
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2023 di cekbansos.kemensos.go.id
Untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sementara itu, perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu dan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu.
Pemohon juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Sebut Memiliki Potensi yang Kuat, Pengamat Nilai Erick Thohir Cocok Jadi Cawapres
Demikian informasi jadwal SIM keliling di Kota Bogor, Kamis, 26 Januari 2023 beserta lokasi, persyaratan, dan biaya perpanjangannya.***