Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

- 30 Maret 2023, 15:05 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba, dengan pidana hukuman mati.*
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba, dengan pidana hukuman mati.* /Antara/Sigid Kurniawan

PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba, dengan pidana hukuman mati.

 

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," ujar Iwan Ginting, salah satu JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dikutip PikiranRakyat-Depok dari Antara, Kamis, 30 Maret 2023.

Dalam hal ini, JPU beranggapan bahwa Teddy Minahasa telah terbukti terlibat dalam transaksi, dan penjualan narkoba. Selain itu, JPU juga beranggapan bahwa manta Kapolda Sumatera Barat itu telah menikmati hasil penjualan sabu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," ucap Iwan menjelaskan.

Baca Juga: 31 Maret Memperingati Apa? Ada Hari Menara Eiffel, Begini Sejarahnya

Kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan sebanyak 40 kilogram sabu.

Kala itu, ia diduga memerintahkan Doddy, Kapolres Bukit Tinggi, buat menyilih barang haram tersebut dengan tawas. Besaran yang diminta Teddy Minahasa untuk ditukarkan sebanyak 5 kilogram.

 

Kemudian, Teddy Minahasa meminta Doddy untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta. Rencananya, setelah tiba di Jakarta, sabu itu bakal diberikan kepada seorang bernama Anita alias Linda.

Tugas Linda, setelah sabu itu datang di Jakarta, adalah melego sabu tersebut secara acak melalui Kasranto, Kapolsek Kalibaru. Rencana berhasil, dan Linda pun mendapatkan sejumlah duit dari transaksi barang haram tersebut.

Baca Juga: Akmal Marhali soal Kisruh Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Sejak Kapan Sepakbola Punya Agama?

Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Penggelapan barang bukti itu pun akhirnya terbongkar oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Lantas, Polda Metro Jaya menyatakan, Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika berjenis sabu.

 

Kini, Teddy Minahasa menghadapi tuntutan serius. Terdapat beberapa pasal yang disangkakan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat itu, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x