Titip Motor dan Mobil Gratis di Bandung Selama Mudik Lebaran 2023, Berikut Syarat dan Lokasinya

- 18 April 2023, 04:00 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat dan lokasi penitipan motor dan mobil gratis selama mudik Lebaran 2023 di wilayah Kabupaten Bandung.
ILUSTRASI - Simak syarat dan lokasi penitipan motor dan mobil gratis selama mudik Lebaran 2023 di wilayah Kabupaten Bandung. /Stephan Müller

23. Polsek Pangalengan

Baca Juga: 5 Link Nonton Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Episode 2 Sub Indo, Akses di Sini

24. Polsek Paseh

25. Polsek Rancaekek

26. Polsek Solokan Jeruk

27. Polsek Soreang

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Benar Cair Hari Ini? Cek Jadwal dan Penerimanya di Sini

Tidak ada ketentuan bagi spesifikasi kendaraan yang bisa dititipkan. Artinya, semua jenis kendaraan warga bisa dititipkan di kantor polisi yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi adalah masyarakat menunjukkan fotokopi STNK kendaraan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penitipan kendaraan ini berlaku untuk masyarakat umum dan gratis atau tidak dipungut biaya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah