Polrestabes Bandung Terima Penitipan Kendaraan selama Masa Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

- 18 April 2023, 07:55 WIB
Syarat penitipan kendaraan di Polrestabes Bandung selama masa mudik lebaran.
Syarat penitipan kendaraan di Polrestabes Bandung selama masa mudik lebaran. /Pixabay/alba1970

Pada intinya, hanya fotocopy STNK kendaraan dan fotocopy KTP Pemilik kendaraan yang dilampirkan, bukan yang STNK atau KTP asli.

Penitipan ini juga berlaku untuk masyarakat umum dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2023 Online Lewat HP Menggunakan KTP dengan Mengakses cekbansos.kemensos.go.id

“Penitipan kendaraan ini berlaku untuk masyarakat umum dan gratis,” ucapnya.

Untuk alamat penitipannya, Anda bisa kunjungi Mapolrestabes Bandung di Jl. Merdeka No. 18-21 Sumur Bandung.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Instagram @tmcpolrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah