PR DEPOK - Setelah ditutup selama 10 hari, jalur pendakian Gunung Gede Pangrango di Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat telah dibuka kembali.
Namun, pendaki diingatkan untuk tetap mematuhi peraturan agar tidak dikenakan sanksi.
Dikutip dari Antara, Juru Bicara Balai Besar TNGGP Agus Deni menyatakan bahwa keputusan untuk membuka jalur pendakian telah diambil bersama sejumlah menteri, dan pendaki dapat mendaftar secara langsung atau daring.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2023
Penutupan sebelumnya didasarkan pada Keputusan Bersama Nomor 327 Tahun 2023 dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan cuti bersama hari raya.
Pihak pengelola meminta agar para pendaki mengikuti semua larangan yang berlaku di kawasan taman nasional, termasuk tidak memetik bunga Edelweis yang merupakan tumbuhan abadi dan tidak meninggalkan sampah yang mereka bawa saat pendakian.
Para pendaki juga diharapkan agar menjaga kelestarian serta kealamian alam. Responsif untuk membersihkan sampah yang mereka temukan di sepanjang jalur pendakian.
Baca Juga: Ada Peningkatan Kasus Covid-19, Bupati Garut Imbau Masyarakat Kembali Tingkatkan Protokol Kesehatan
Aturan ini harus dipatuhi oleh para pendaki dan termasuk dalam larangan pendakian di semua gunung di Indonesia.