Diminta Bayar Sejumlah Uang Usai Ganti KWh Meter, Warga Garut Serahkan Domba kepada Rekanan PLN

- 27 Agustus 2020, 07:08 WIB
Ilustrasi domba.
Ilustrasi domba. /Capri23auto/Pixabay

PR DEPOK – Seorang warga bernama Yeni yang berdomisili di Desa Panyindangan, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat melaporkan kerusakan kWh pada meteran listrik yang dialaminya kepada pihak PLN.

Saat itu, petugas yang diturunkan ke lokasi memberikan saran agar perangkat tersebut diganti dengan yang baru karena kondisinya yang dinilai sudah rusak parah.

Namun Yeni mengaku terkejut saat petugas meminta penggantian biaya sebesar Rp 450.000. Saat itu Yeni tidak memiliki uang sebesar nominal yang diminta petugas untuk membayar. Yeni memutuskan untuk meminta tenggat waktu guna mengumpulkan sejumlah uang tersebut.

“Waktu itu memang saya tidak punya uang, sedangkan petugas sudah pasang kWh-nya, kata petugas biayanya sudah ditalangi dulu,” tutur wanita berusia 37 tahun itu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jadi Kebanggan Indonesia Hingga Terkendala Krismon, Pesawat N250 Gatotkaca Karya Habibie Dimuseumkan

Meski sejak penggantian perangkat kWh membuat jaringan listrik di rumahnya tak lagi terkendala, ia mengaku bingung untuk membayar biaya perbaikan kepada petugas.

Akhirnya ia memutuskan untuk membayarnya dengan seekor domba peliharaan.

“Saya bilang ke suami, pakai domba saja bayarnya, soalnya cuma domba harta yang kami punya di rumah,” tutur Yeni.

Domba peliharaan Yeni tersebut kemudian diserahkan kepada petugas PLN.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Humas PLN UP3 Garut Agus Mulyana mengatakan bahwa petugas yang mengganti kWh meteran dan menerima pembayaran dengan domba dari Yeni  bukan merupakan pegawai PLN melainkan rekanan PLN.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Megawati Soekarnoputri Tuding Banyak Survei Tidak Objektif dan Berbayar

Agus Mulyana menegaskan meski petugas tersebut berstatus sebagai rekanan PLN, pihaknya secara resmi sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Sanksi diberikan karena tindakannya tetap tidak dapat dibenarkan yakni dengan meminta sejumlah uang usai mengganti kWh meter akibat terjadinya kerusakan perangkat di rumah Yeni.

“Petugas vendor itu akan diberi sanksi oleh kami, itu sudah merusak citra dari PLN,” tutur Agus.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa penggantian kWh akibat kerusakan tidak dikenakan biaya kepada pelanggan PLN. Kerusakan maupun penggantian kWh telah menjadi kewajiban bagi PLN kecuali jika dengan sengaja dirusak oleh warga maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda.

Agus Mulyana juga menyampaikan bahwa pihak PLN sudah menemui Yeni, warga Desa Panyindangan, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, untuk memberinya domba sebagai upaya penyelesaian persoalan tersebut. ***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x